Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kamus Keuangan Daerah
Merdekacom Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina KeuanganDaerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni memerintahkan kepala daerah segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah Hal itu tertuang melalui surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Organisasi pengelolaan keuangan daerah SlideShare
B Kewenangan PengelolaKeuanganDaerah dan Jenis Kewenangannya Pengelolakeuangandaerah sebagaimana disebut dalam PP Pengelolaan KeuanganDaerah setidaknya ada 10 jabatanpengelolakeuangandaerah Tugas dan kewenangan masingmasing pengelolakeuangandaerah dan jenis kewenangannya dapat dijelaskan dibawah ini 1.
Kemendagri Minta Daerah Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Kepala satuan kerja pengelolakeuangandaerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan PerPP No 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertanggungjawaban dan.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengertian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menurut Undang
KEWENANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Hukum Positif Indonesia
PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jogloabang
PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) Kepala SKPKD selaku PPKD memiliki tugas Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Menyusun rancangan APBD dan rangcangan perubahan APBD Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Melaksanakan fungsu BUD Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.