Pasal 2 Kuhp. (2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasalpasal 492 504 505 506 dan 536 maka boleh diterapkan syaratsyarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
Kitab UndangUndang Hukum Pidana/Buku Kedua Wikisource
Pasal 5 a Karena kewajibannya mempunyai wewenang 4 mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab 4 membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik (2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 2 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) – Yuridis.id
Pasal 5 a Karena kewajibannya mempunyai wewenang 4 mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab 4 membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik (2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasalpasal 106108 110125 dapat dipidana pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 no 13 Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127 yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu dicabut hakhak berdasarkan pasal 35 no 14 dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 2Ketentuan pidana dalam perundangundangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia Demikian isi dari pasal 2 KUHP semoga bermanfaat TerimakasihSumber Pasal 2 KUHP (Kitab Undang.