Pajak Makan Minum. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajar saja tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10% Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan Author Fitriya.
Jangan Keliru Pajak Makanan di Restoran Bukanlah PPN Rab 17 Mar 2021 Oleh Deksi Maharani pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dewasa ini pajak telah hidup berdampingan dengan masyarakat Seperti misalnya ketika seseorang bekerja di sebuah perusahaan penghasilan setiap bulannya langsung dipotong pajak oleh pemberi kerja.
MAKANAN DAN MINUMAN, APAKAH KENA PAJAK? Drs. J. Tanzil
Berikut cara menghitung pajak konsumsinya Hal pertama yang perlu diperhitungkan yaitu jumlah harga untuk semua paket konsumsi tersebut Rp 30000 x 100 orang = Rp 3000000 Dengan jumlah tersebut maka PT ABC dibebankan potongan PPh Pasal 23 senilai 2 persen karena PT ABC mempunyai NPWP Rp 3000000 x 2 persen = Rp60000.
Belanja makanminum dengan menggunakan jasa katering atau jasa boga sesuai kriteria yang telah disebutkan diatas cukup dikenakan PPh 23 atas jasa katering dengan tarif sebesar 2% dengan rekanan yang memiliki NPWP dan tarif sebesar 4% dengan rekanan tanpa NPWP serta tidak dikenakan PPN karena Jasa Katering atau Jasa Boga dikecualikan dari pengenaan PPN dan merupakan objek pajak daerah.
Apa itu Pajak Konsumsi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Pada dasarnya pajak konsumsi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen Namun perlu dipertegas kembali dikenakan pajak untuk konsumsi yang seperti apa Jika Anda melakukan pembelian makanan di toko atau restoran maka akan.
Dianggap Lalai Pajak Belanja Makan Minum Pemda Kolut Dipertanyakan Inikatasultra Com
Jangan Keliru, Pajak Makanan di Restoran Bukanlah PPN
Pajak Konsumsi, Ini Aturan Dasar & Cara Menghitungnya
Pajak Restoran: Perhitungan Tarif Pajak Restoran, Bayar dan
Dalam Pasal 4A (UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM) Ayat (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut Huruf C makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat.